Correct Article 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) Obyek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(1a) Pengenaan pajak terhadap pengambilan air permukaan termasuk pengambilan yang tidak dimanfaatkan.
(1b) Pengenaan pajak terhadap pemanfaatan air permukaan, dihitung sesuai pemanfaatan air permukaan atau variabel lain yang menggambarkan nilai pemanfaatan air permukaan.
(1c) Pengenaan pajak terhadap pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, dihitung sesuai pengambilan air permukaan.
(2) Dikecualikan dari obyek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan Air Permukaan:
a. untuk keperluan dasar rumah tangga;
b. untuk pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
c. untuk kepentingan sosial dan oleh badan sosial non komersil;
d. untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik yang disediakan tanpa dipungut biaya;
e. untuk keperluan peribadatan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
f. oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber- sumber air tanpa memungut biaya.
(3) Pengecualian Objek Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf e tidak berlaku apabila disiapkan oleh badan usaha komersil atau untuk tujuan komersil.
11. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
