Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif BBNKB ditetapkan sebagai berikut: a. penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen); b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen); dan c. dihapus. (2) Tarif BBNKB khusus Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum ditetapkan masing-masing sebagai berikut: a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen). 10. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 43 disisipkan tiga ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c), dan ditambah satu ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction