Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut dianggap sebagai penyerahan.
(2) Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
(3) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di INDONESIA, kecuali:
a. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b. untuk diperdagangkan;
c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean INDONESIA; dan
d. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean INDONESIA.
(5) Tata cara pemungutan BBNKB atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
9. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
