Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) SP3D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat menjadi dasar SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) PKB dibayar lunas pada saat pendaftaran untuk 1 (satu) masa pajak ke depan.
(2a)Khusus untuk PKB pengesahan/ulangan dapat dilakukan pembayaran 6 (enam) bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
(3) Bentuk dan isi SKPD ditetapkan oleh Gubernur.
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (5), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
