Correct Article 13A
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) Apabila dalam masa pajak tahun berjalan terjadi pengalihan status kendaraan bermotor dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi, dikenakan pembayaran selisih tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 dan angka 2.
(2) Apabila dalam masa pajak tahun berjalan terjadi pengalihan status kendaraan bermotor dari kendaraan pribadi menjadi kendaraan umum, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atas selisih tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 dan angka 2;
(3) Pembayaran selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhitung sejak tanggal perubahan status sampai dengan berakhirnya masa pajak.
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ayat (2) huruf b dan huruf e dihapus serta diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
