Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa pajak PKB adalah 12 (dua belas) bulan berturut- turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. (2) Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh. (3) Pajak yang karena suatu dan lain hal keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Gubernur. 5. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan satu pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction