Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor didaftar.
(2) Apabila terjadi perpindahan kendaraan bermotor dari Daerah lain, maka wajib pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan PKB di Daerah asalnya berupa Surat Keterangan Fiskal antar Daerah.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
4. Ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
