Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Current Text
Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor pribadi:
a. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen); dan
b. kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif untuk kendaraan pribadi sebagai berikut :
1) kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2% (dua persen);
2) kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen);
3) kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan 4) kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,75% (dua koma tujuh puluh lima persen).
2. Kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 1% (satu persen);
3. Kendaraan milik badan sosial/keagamaan, Pemerintah/ TNI/POLRI, ambulance dan pemadam kebakaran sebesar 0,5% (nol koma lima persen); dan
4. Alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
