Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut: 1. Kendaraan bermotor pribadi: a. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen); dan b. kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif untuk kendaraan pribadi sebagai berikut : 1) kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2% (dua persen); 2) kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen); 3) kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan 4) kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,75% (dua koma tujuh puluh lima persen). 2. Kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 1% (satu persen); 3. Kendaraan milik badan sosial/keagamaan, Pemerintah/ TNI/POLRI, ambulance dan pemadam kebakaran sebesar 0,5% (nol koma lima persen); dan 4. Alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,2% (nol koma dua persen). 3. Ketentuan Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction