Correct Article I
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 256) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 diubah dan angka 7 dihapus serta diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 4a, diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 30a, dan diantara angka 43 dan angka 44 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 43a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
