Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dapat dilakukan berdasarkan kerjasama. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. pemerintah: 1. Pemerintah Pusat; 2. pemerintah Kabupaten/Kota; dan 3. pemerintah Desa. b. negara lain; dan/atau c. swasta: 1. swasta asing; 2. swasta nasional; dan 3. swasta Daerah. d. Badan Usaha: 1. badan usaha milik negara; 2. badan usaha milik Daerah; dan 3. badan usaha milik Desa. e. Organisasi Sosial : 1. internasional; dan 2. nasional. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. efisiensi; b. efektivitas; dan c. saling menguntungkan.
Your Correction