Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Current Text
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. efisiensi;
c. eksternalitas; dan
d. kepentingan strategis Daerah.
Your Correction
