Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas: a. urusan wajib; b. urusan pilihan; dan c. urusan pemerintahan umum. (2) Urusan pemerintahan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan b. urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Your Correction