Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Current Text
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi Daerah dalam rangka meningkatkan:
a. pelayanan publik; dan
b. kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
