Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Daerah Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang terdiri atas Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 6. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 8. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan. 9. Urusan Pemerintahan Daerah adalah kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan otonomi daerah. 10. Urusan Pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. 11. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. 12. Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia. 13. Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia 14. Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang diselenggarakan berdasarkan potensi yang dimiliki Daerah. 15. Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap orang. 16. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. 17. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dari Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/Kota. 18. Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain dalam wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan. 19. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Your Correction