Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengumumkan melalui teknologi informasi dan komunikasi seleksi pimpinan tinggi daerah.
(2) Pengumuman tentang seleksi pimpinan tinggi daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat:
a. jenis jabatan pimpinan tinggi daerah yang akan disi;
b. persyaratan pendaftaran;
c. waktu pendaftaran;
d. tempat pendaftaran;
e. tata cara pendaftaran; dan
f. pelaksanaan seleksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tata cara seleksi pimpinan tinggi daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
