Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menggunakan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.
(2) Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan mengakses informasi pengadaan barang/jasa.
(3) Tata cara Pengadaan barang dan jasa secara elektornik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
