Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan dan memelihara ruang akses LPSE untuk mendekatkan pelayanan pengadaan barang/jasa kepada pengguna atau penyedia barang/jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
