Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. (2) Pemanfaatan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berkaitan dengan: a. Pengelolaan dan pertanggunjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. Produk hukum daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemanfaatan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction