Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah : a. terwujudnya masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki aksesibilitas terhadap penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. terwujudnya penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen Pemerintahan Daerah; c. terselenggaranya Pemerintahan Daerah yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi; d. terlaksananya peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan SKPD untuk menghasilkan pelayanan publik yang optimal; e. terlaksananya arahan kepada pemangku kepentingan bidang teknologi informasi dan komunikasi tentang tata laksana perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction