Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Current Text
Sasaran Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah :
a. terwujudnya masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki aksesibilitas terhadap penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. terwujudnya penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen Pemerintahan Daerah;
c. terselenggaranya Pemerintahan Daerah yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
d. terlaksananya peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan SKPD untuk menghasilkan pelayanan publik yang optimal;
e. terlaksananya arahan kepada pemangku kepentingan bidang teknologi informasi dan komunikasi tentang tata laksana perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
