Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Current Text
Tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah :
a. mencerdaskan kehidupan masyarakat;
b. meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik;
c. membuka kesempatan yang luas dan sama kepada setiap orang untuk mengakses informasi publik;
d. mengembangkan perdagangan dan perekonomian Daerah.
Your Correction
