Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Current Text
Maksud Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi dan komunikasi dari pemerintahan Daerah.
Your Correction
