Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi dan komunikasi dari pemerintahan Daerah.
Your Correction