Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPD Pengelola layanan teknologi informasi dan komunikasi melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Tata Cara Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD.
Your Correction