Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Current Text
(1) Kepala SKPD Pengelola layanan teknologi informasi dan komunikasi melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Tata Cara Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD.
Your Correction
