Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan daerah.
(2) Tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
