Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam penyediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Tata Cara Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction