Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Current Text
(1) Pemerintah daerah menyediakan layanan teknologi informasi dan komunikasi antar pemerintahan daerah.
(2) Penyediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu.
(3) Isi layanan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. kebijakan Pemerintahan Daerah
b. konsultasi antar perangkat daerah
c. konsultasi antar unsur Pemerintahan Daerah
(4) Tata cara pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
Your Correction
