Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mengelolah Laman Daring dengan menggunakan nama domain yang telah ditentukan oleh pemerintah. (2) Setiap SKPD di lingkup Pemerintah Daerah wajib mengelola Laman Daring dengan menggunakan subdomain dari Laman Daring. (3) Konten informasi yang ditampilkan pada Laman Daring sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD. (4) Konten informasi yang ditampilkan pada Laman Daring sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan data dan informasi terbaru. (5) Setiap SKPD wajib memiliki admin pengelola Laman Daring. (6) Admin Laman Daring sebagaimana dimaksud ayat (5) bertangungjawab atas keamanan data dan informasi.
Your Correction