Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Rencana Induk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan paling lambat 1 (Satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. (3) Rencana Induk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kerangka pemikiran dasar lembaga (e-government conceptual framework); b. cetak biru pengembangan (e-government blueprint); c. solusi pentahapan pengembangan (e-government roadmap); dan d. rencana implementasi (e-government implementation plan). (4) Ketentuan lebih lanjut Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction