Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Rencana Induk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan paling lambat 1 (Satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana Induk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kerangka pemikiran dasar lembaga (e-government conceptual framework);
b. cetak biru pengembangan (e-government blueprint);
c. solusi pentahapan pengembangan (e-government roadmap); dan
d. rencana implementasi (e-government implementation plan).
(4) Ketentuan lebih lanjut Tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
