Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan; 2. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; 5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan kerja Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 9. Teknologi Informasi adalah pemanfaatan perangkat- perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi. 10. Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak kepihak yang lain melalui media perantara yang bersifa telektronik, 11. Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan. 12. Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi. 13. Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan system informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang. 14. Infrastruktur adalah perangkat keras, pirantilunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e- government. 15. Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur. 16. Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atauinformasi yang diperlukan. 17. Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing 18. Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumber daya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui system komunikasi data, sehingga dapat di akses secara bersama. 19. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika. 20. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD), baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. 21. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic Procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik. 22. Media Center adalah wahana pelayanan informasi kebijakan Pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 23. Data center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkaitnya, 24. Laman Daring (Website) adalah kumpulan dari halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada di dalam world wide web (www) di internet. 25. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara Pemerintahan Daerah. 26. Pengadaan Aparatur Sipil Negara adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah 27. Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Daerah adalah adalah serangkaian kegiatan untuk memilih calon Pimpinan Tinggi Daerah. 28. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction