Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Gubernur dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan. (2) Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Gubernur.
Your Correction