Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi:
a. pengelola Keuangan Daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
sangat . . .
i. kekayaan Daerah dan Utang;
j. BLUD;
k. penyelesaian kerugian Keuangan Daerah;
l. informasi keuangan daerah; dan
m. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
