Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi: a. pengelola Keuangan Daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan; f. laporan realisasi semester APBD dan perubahan APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; sangat . . . i. kekayaan Daerah dan Utang; j. BLUD; k. penyelesaian kerugian Keuangan Daerah; l. informasi keuangan daerah; dan m. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction