Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Koperasi dan Usaha Kecil dapat membentuk Jejaring Usaha. (2) Jejaring Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. (3) Usaha Kecil dapat membentuk suatu badan hukum Koperasi sesama Usaha Kecil pada kegiatan usaha yang sejenis.
Your Correction