Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana di maksud dalam Pasal 43 dapat dilaksanakan dengan pola: a. intiplasma; b. subkontrak; c. perdagangan umum; d. waralaba; e. distribusi dan keagenan; dan f. bentuk lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Kemitraan bagi Koperasi dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction