Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditujukan untuk : a. mewujudkan Kemitraan antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan usaha lainnya; b. mewujudkan kerja sama yang saling membutuhkan, melengkapi, dan menguntungkan; dan c. mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar Koperasi dan Usaha Kecil.
Your Correction