Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan Pembiayaan, Hibah, modal penyertaan, Pembiayaan lainnya dan Penjaminan bagi Usaha Kecil. (2) Badan Usaha Milik Daerah/Swasta menyediakan Pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, Penjaminan, Hibah, dan Pembiayaan yang sah lainnya. (3) Usaha Besar Nasional dan asing menyediakan Pembiayaan yang dialokasikan sebagai anggaran TSP kepada Usaha Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, Penjaminan, Hibah, dan Pembiayaan lainnya. (4) Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dapat memberikan Hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber Pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Kecil. (5) Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana prasarana, dan bentuk Insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Dunia Usaha yang menyediakan Pembiayaan bagi Usaha Kecil.
Your Correction