Correct Article 39
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan terhadap Koperasi dalam bidang Pembiayaan dan Penjaminan dengan:
a. memfasilitasi dan mendorong peningkatan Pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola Pembiayaan, akses terhadap pasar modal, dan
lembaga Pembiayaan lainnya;
b. mengembangkan lembaga penjamin kredit dan lembaga penjamin lainnya serta meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor; dan
c. memfasilitasi Usaha Besar nasional dan asing menyediakan Pembiayaan yang dialokasikan sebagai anggaran TSP kepada usaha Koperasi dalam bentuk pemberian pinjaman, Penjaminan, Hibah, dan Pembiayaan lainnya.
Your Correction
