Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan terhadap Koperasi dalam bidang Pembiayaan dan Penjaminan dengan: a. memfasilitasi dan mendorong peningkatan Pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola Pembiayaan, akses terhadap pasar modal, dan lembaga Pembiayaan lainnya; b. mengembangkan lembaga penjamin kredit dan lembaga penjamin lainnya serta meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor; dan c. memfasilitasi Usaha Besar nasional dan asing menyediakan Pembiayaan yang dialokasikan sebagai anggaran TSP kepada usaha Koperasi dalam bentuk pemberian pinjaman, Penjaminan, Hibah, dan Pembiayaan lainnya.
Your Correction