Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Kadin, Dekopin, Dewan Asosiasi UMKM Sulsel dan Masyarakat memberikan Perlindungan Usaha kepada Koperasi dan Usaha Kecil.
(2) Perlindungan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup Koperasi dan Usaha Kecil dalam Kemitraan dengan Usaha Besar.
(3) Bentuk Perlindungan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar hulu dan pasar hilir dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Koperasi dan Usaha Kecil;
b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Koperasi dan Usaha Kecil dari upaya terutama monopoli/ monopsoni dan oligopoli/oligopsoni, dan persaingan usaha tidak sehat lainnya;
c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian layanan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; dan
d. pemberian bantuan konsultasi hukum bagi pelaku Koperasi dan Usaha Kecil dengan melibatkan peranserta Perguruan Tinggi.
(4) Perlindungan Usaha bagi Koperasi dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur
Your Correction
