Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h, ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan Pengembangan usaha, dan kerja sama pusat layanan usaha terpadu, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil.
Your Correction