Correct Article 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, ditujukan untuk:
a. meningkatkan promosi produk Koperasi dan Usaha Kecil di dalam dan di luar negeri;
b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Koperasi dan Usaha Kecil di dalam dan di luar negeri; dan
c. memberikan Insentif untuk Koperasi dan Usaha Kecil yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri.
(2) Pelaksanaan promosi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
