Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
(1) Aspek kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, ditujukan untuk:
a. memfasilitasi penataan tempat usaha yang meliputi lokasi di pasar, lokasi ruang pertokoan, lokasi Sentra Industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang layak bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;
b. memfasilitasi penetapan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Kecil di subsektor perdagangan retail;
c. memfasilitasi pencadangan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun;
d. memfasilitasi penetapan bidang usaha yang dicadangkan untuk Koperasi dan Usaha Kecil serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat harus bekerja sama dengan Koperasi dan Usaha Kecil;
e. memfasilitasi Perlindungan Usaha yang strategis
untuk Koperasi dan Usaha Kecil;
f. memfasilitasi penggunaan produk yang dihasilkan oleh Koperasi dan Usaha Kecil melalui pengadaan secara langsung;
g. memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah Daerah; dan
h. memberikan bantuan advokasi dan konsultasi hukum.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
