Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, ditujukan untuk:
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber Pembiayaan, komoditas, Penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan
c. memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku Koperasi dan Usaha Kecil atas segala informasi usaha.
Your Correction
