Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, ditujukan untuk: a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis; b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber Pembiayaan, komoditas, Penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan c. memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku Koperasi dan Usaha Kecil atas segala informasi usaha.
Your Correction