Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, ditujukan untuk:
a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong pertumbuhan Koperasi dan Usaha Kecil; dan
b. memberikan keringanan tarif bagi prasarana dan sarana tertentu bagi Koperasi dan Usaha Kecil.
Your Correction
