Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
Pemberdayaan terhadap Usaha Kecil, dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi permodalan;
b. fasilitasi promosi dan pemasaran;
c. fasilitasi Kemitraan;
d. fasilitasi Pendampingan pengelolaan usaha;
e. fasilitasi dukungan kemudahan memeroleh bahan baku dan fasilitas pendukung dalam proses produksi;
f. fasilitasi pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan kemampuan lainnya yang dapat mendukung Pemberdayaan Usaha Kecil;
g. Fasilitasi pelibatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
h. Fasilitasi pameran perdagangan untuk memperluas akses pasar dalam dan luar negeri;
i. Fasilitasi Perolehan Perizinan, Standardisasi, dan Sertifikasi; dan
j. fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi.
Your Correction
