Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
Pemberdayaan terhadap Koperasi dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi pelatihan;
b. fasilitasi bimbingan teknis;
c. fasilitasi penguatan permodalan;
d. pembinaan manajemen;
e. fasilitasi pemasaran produk;
f. fasilitasi sarana dan prasarana;
g. fasilitasi Kemitraan;
h. penilaian kesehatan Koperasi;
i. pengawasan dan pemeriksaan;
j. fasilitasi Pengembangan jaringan usaha Koperasi;
k. Fasilitasi Perolehan Perizinan, Standardisasi dan Sertifikasi;
l. fasilitasi pelibatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
m. fasilitasi Pendampingan pengelolaan usaha;
n. fasilitasi Pendampingan dan advokasi; dan
o. fasilitasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Your Correction
