Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
(1) Dalam hal Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan dana dari APBD pada setiap tahun anggaran.
(2) Badan Usaha Milik Negara / Daerah / Swasta dapat menyediakan Pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan bagi Koperasi dan Usaha Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, Penjaminan, dan bentuk Pembiayaan lainnya serta Hibah.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan dan/atau Insentif kepada Dunia Usaha yang menyediakan Pembiayaan bagi Koperasi dan Usaha Kecil.
(4) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi dan Usaha Kecil serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi dan Usaha Kecil.
Your Correction
