Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh Dinas bersama Perangkat Daerah terkait. (2) Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib berkoordinasi dengan Dinas.
Your Correction