Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
(1) Perencanaan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dimaksudkan untuk
memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan Pemberdayaan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun oleh Dinas.
Your Correction
