Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Koperasi, meliputi: a. Koperasi primer yakni Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan; dan b. Koperasi sekunder yakni Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi. (2) Jenis Koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya, meliputi: a. Koperasi Simpan Pinjam, terdiri dari: 1. Koperasi Simpan Pinjam konvensional; dan 2. Koperasi Simpan Pinjam pola syariah. b. Koperasi produsen; c. Koperasi konsumen; d. Koperasi pemasaran; dan/atau e. Koperasi jasa.
Your Correction