Correct Article 54
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2006 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
