Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindakpidana di bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain; f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dibidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; g. meminta bantuan orang ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; h. menghentikan penyidikan; i memasuki tempat tertentu, memotret, dan /atau membuat rekaman audio visual; dan/atau j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana.
Your Correction