Correct Article 50
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
Setiap Koperasi dan Usaha Kecil dilarang :
a. memalsukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dan/atau menyalahgunakan fasilitas Pemberdayaan yang diterimanya;
b. melakukan usaha yang bertentangan prinsip Koperasi dan Usaha Kecil;
c. melakukan praktik monopoli/monopsoni, oligopoly/ oligopsony dan persaingan usaha tidak sehat;
d. melakukan praktik rentenir bagi Koperasi; dan
e. melakukan pencantuman logo halal dan Pangan Industri Rumah Tangga yang belum disertifikasi.
Your Correction
